Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang inisial Y diduga mengelapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tak tanggung-tanggung, pajak yang digelapkan diperkirakan senilai Rp1,2 miliar.
Menanggapi hal ini, Walikota Tanjungpinang, Syahrul belum mau berkomentar banyak. Pasalnya dia baru saja pulang dari dinas luar kota. Selain itu, kasus ini juga sedang di dalami Inspektorat, dan belum ada laporan kepadanya.
“Itu kan kita ada inspektorat, sekranag sudah ada di inspektorat. Jadi saat ini belum dapat laporan. Ayah kan baru pulanh,” ujar Syahrul, Senin (28/10/19) di Lapangang Pamedan, jalan Ahmad Yani usai Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 91 Kota Tanjungpinang.
Agar tidak terjadi kasus seperti ini, dia mengaku selalu memberikan himbauan untuk PNS dilingkungan Pemerintah Tanjungpinang agar selalu bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Tentu kita, setiap pertemuan kita menghimbau kerjakan tugas sesuai dengan SOP, jangan melirik-lirik lain, pakailah rezeki yang sudah ada dan syukuri,” ungkapnya.
Watawan: Amri
Editor: Ikhwan