Karimun, Kepridays.co.id – Empat terdakwa kasus penganiayaan anak dibawah umur, yaitu Billy Bravomac, Michael, Agustino dan Vincent dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (30/10/19) siang.
Keempat terdakwa mendengar pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Karimun, yang berada di Jalan Poros, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun Kepri.
Herlambang yang merupakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun, dalam proses sidang menyebutkan bahwa keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap TS (17) paa bulan Agustus 2019 lalu.
“Keempatnya dipidana selama 3 bulan kurungan penjara dan di potong masa tahanan yang sudah dijalani serta denda 5 ribu rupiah,” kata Herlambang, Rabu (30/10) siang.
Herlambang mengatakan, para dinyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap TS sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.
“Hal yang memberatkan para terdakwa atas perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar. Sementara hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan serta tidak berbelit-belit di persidangan,” tambahnya.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin hakim ketua Joko Dwihatmoko, didampingi dua hakim anggota yakni Yudi Rozadinata, dan Yanuarni Abdul Gafar.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim dipersidangan.
“Ijin yang mulia, saya sudah tau apa yang saya perbuat itu saya salah, saya memohon keringanan dari majelis hakim,” ungkap para terdakwa secara bergiliran.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda vonis hingga Rabu 6 November 2019 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut dipicu persoalan antara adik ipar Billy yakni AL (15) dan kakak kelasnya TS (17), dalam kasus ini keduanya sempat berkelahi hingga harus berujung di meja hijau. (*)
Penulis: Sari