Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Hari ini, Rabu (6/11/19) pihak Bank BTN dan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Mereka datang memenuhi panggilan Kejari Tanjungpinang.
Pertama yang sampai di Kejari Kabid BP2RD Tanjungpinang seorang diri sekira pukul 13.30 WIB dan menyusul pihak Bank BTN dua orang sekira pukul 14.10 WIB.
Mereka dipanggil Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BP2RD Kota Tanjungpinang.
Para wartawan yang sudah menunggu mewawancai mereka, namun kedua pihak baik Kabid dan BTN tidak ada yang menjawab. Mereka milih diam dan masuk ke ruang pemeriksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah membenarkan pemeriksaan ini. Ia mengatakan, hari ini ada tiga yang mau dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Bank BTN dan Kabid di BP2RD Kota Tanjungpinang. Satu lagi ada belum datang, tunggu aja,” ucapnya singkat.
Sementara pantauan KepriDays.co.id, pemeriksaan pihak Bank BTN dan Kabid di BP2RD Tanjungpinang masih berlangsung.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang sudah memintai keterangan dari Kepala inspektorat, Tengku Dahlan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Riany dan pihak BPN.
Wartawan: Amri
Editor: Roni