Dua Mantan Pejabat Pemrov Kepri Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Bauksit di Bintan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Izin Usaha Pertembangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Keduanya merupakan mantan pejabat eselon II A di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Sekurang-kurangnya ada dua tersangka inisialnya AM sama AT,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Tety Syam, Rabu (6/11/19) di Kantor Kejati, Senggarang.

AM sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Enrgi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri dan AT adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri. Dalam kasus ini, nilai kerugian nrgara diperkirakan lebih kurang diatas Rp30 miliar.

Sementara untuk saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut sudah banyak. Namun dia tidak merinci satu persatu.

“Saksi yang sudah kita periksa banyak, gak dihutung. Pokonya kalau 10 jari ini sudah lebih,” ungkapnya.

Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Kasus ini masih berpotensi akan bertambah tersangka baru.

Saat disinggung apakah kedua tersangaka akan ditahan? Dia belum bisa memastikannya. “Nanti kita lihat, langkah-langkah selajutnya,” tutupnya.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *