Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus sebanyak tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjungpinang.
Ketujuh pelaku berinisial Su, HR, YK, He, E, Ak dan Ed. Dari tangan pelaku polisi menyita Barang Bukti (BB) lebih kurang 14 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu.
Tersangka Su dan HR ditangkap di Jalan Suka Ramai, Kampung Bina Warga, Rumah Kontrakan Nomor 01 RT 002/RW 002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Kamis (31/10/19) dengan BB dari tangan kedua pelaku disita satu paket sabu seberat 0,45 gram.
Kemudian, tersangka YK ditangkap di jalan Pramuka, Kecamatan Bukit Bestari pada Kamis (31/11/19) dengan BB yang disita 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 19,23 gram dan 5 paket besar diduga narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 1.892,99 gram.
Dan kemudian empat pelaku lainnya yakni tersangka He, E, Ak dan Ed. Dari tangan keempat tersangka ini disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat 12 Kg dan 770 butir pil ekstasi.
“Ada tujuh tersangka dengan BB lebih kurang 14 Kg sabu dan 770 butir pil ekstasi,” ujar kata Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, Rabu (6/11/19).
Ia mengatakan, BB 12 Kg sabu dan 770 butir ekstasi tersebut dibawa dari Malaysia dan hendak di bawa keluar Tanjungpinang. Pengungkapan kasus 12 Kg sabu ini pihaknya bekerjasama dengan Tim dari Direktorat Bareskrim Polri.
“Lebih jelas lagi, hari ini mau di ekspose di Polda Kepri, ini perintah Polda di ekspose di Batam dan ini On The Way (Otw) ke Batam,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni