Proyek Monumen Bahasa Seret Arifin Nasir ke Penjara

Batam, KepriDays.co.id -Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II antara PT. Sumber Tenaga Baru dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Satu dianatara tiga tersangka diketahui adalah Arifin Nasir (AN) mantan Kadis Kebudayaan Pemprov Kepri.

Hasil penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, kasus Tindak Pidana Korupsi Monumen Bahasa Melayu Tahap II diawali pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 telah di tandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor : 010/SP–PPK/Disbud/VI/2017 antara tersangka inisial AN dengan tersangka inisial Y.

“Adapun total harga kontrak atau nilai kontrak adalah sebesar Rp12.585.555.000,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Erlangga didampingi Wadirreskrimsus AKBP Nugroho, Senin (18/11/19) saat konferensi Pers di Media Center Polda Kepri.

Kontrak kerja berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014. Paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu tersangka AN (Arfin Nasir) mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain dan sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Tersangka Y selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka MY dengan cara meminjamkan PT. Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 persen sejumlah Rp66.634.245.

Selanjutnya, tersangka MY tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya di bawah mutu beton K 250 atau tidak sesuai dengan spek.

“Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp2.219.634.245 sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 dan Pasal 3 bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp50.000.000. (*)

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *