Sebelum Beraksi, Komplotan Pencuri Nasabah Bank di Tanjungpinang Intai Korban selama Dua Minggu

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Sebelum melakukan aksinya, ternyata keempat pelaku pencurian terhadap nasabah bank di Tanjungpinang terlebih dahulu mengintai korban. Pengintaian dilakukan sekitar dua minggu.

Empat pelaku inisial M, RD, WK dan TG melakukan aksinya dengan modus gembos ban yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang di Kilometer 16, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepri, Senin (11/11/19) lalu. Mereka diciduk setelah beraksi di Kilometer 7, Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungpinang.

“Mereka ini sudah dua minggu mempelajari situasi sebelum melakukan aksinya,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Mumammad Iqbal didampingi Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Jumat (22/11/2019) saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang.

Para pelaku masing-masing mempunyai tugas untuk mengelabui korbanya, satu orang berada di dalam bank, satu orang diparkiran guna menggembos ban mobil menggunakan paku yang diletakkan didalam bungkus rokok tepat didepan ban mobil dan dua orang lagi melakukan aksi di jalan.

“Uang nasabah bank yang diambil sebanyak Rp225 juta, tapi total uang yang kita amankan dari tangan pelaku sebanyak Rp155 juta dan sebanyak Rp70 juta lainnya hilang oleh pelaku pada saat kabur ke hutan di daerah Kilometer 16, Bintan,” paparnya.

Pada saat proses penangkapan, kata dia, pihaknya sempat melakukan pengejaran ke Kilometer 16, Bintan ternyata para pelaku berada disebuah kos-kosan dan pihaknya sampai ditempat para pelaku sempat melarikan diri.

“Sesampainya pihak kita di tempat pelaku, mereka melarikan diri sampai ke dalam hutan, sehingga pihak kita melakukan aksi terukur dan terarah terhadap empat orang pelaku ini,” ucapnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap uang yang dihilangkan oleh pelaku pada saat melarikan diri. Hal ini juga pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Bintan.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *