Dugaan Korupsi Pajak di BP2RD Tanjungpinang, Kajari: Hari Ini Kita Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Pidsus

Tanjungpinang, KepriDays.co.id– Proses hukum kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang terus berlanjut. Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerbitkan surat perintah penyidikan Pidana Khusus (Pidsus).

“Hari ini kita terbitkan surat perintah penyidikan Pidsus,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam, Senin (9/12/2019) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang saat menghadiri pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) oleh Bea dan Cukai.

Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim. Namun samapai saat ini belum ditetapkan siapa yang menjadi tersangka kasus tersebut. Bahkan menurutnya kemungkinan penetapan tersangka masih lama.

Sebelumnyan, Kasus dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang naik ke penyidikan. Hal itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang setelah menemukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Kami bersama tim mengambil kesimpulan bahwa sudah ditemukan perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negaranya, sehingga kami sepakat untuk dinaikkan ke penyidikan,” ujar Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam didampingi Kasi Pidsus, Aditya Rakatama dan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah, Kamis (28/11/2019) sore saat ekspos di Kejari Tanjungpinang.

Jadi, kata dia, perkara tersebut sudah diserahkan ke Pidsus dan nanti tindak lanjutnya perkara ini akan ditangani oleh Kasi Pidsus. Bahkan alam waktu dekat akan ada tersangka dalam kasus ini.

“Adapun pertimbangan dinaikkan ke Pidsus adalah alat bukti sudah ada, indikasi melawan hukum sudah ada, kerugian negara juga sudah ada dan kita juga sudah ada berupa kopian surat-surat, data-data,” ucapnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *