Satpol PP Tertibkan PKL di Taman Laman Boenda, Syahrul Minta Pedagang Mengerti

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul meminta pedagang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengerti aturan bahwa kawasan Laman Boenda tidak boleh berjualan. Sehingga penertiban dan penataan yang dilakukan Satpol PP terhadap pedagang sudah sesuai aturan atau Perda Kota Tqnjungpinang.

“PKL itu kita sudah menghimbau dan Perdannya sudah ada dan Taman Laman Boenda atau gedung gonggong bukan tempat berjualan. Muda-mudahan bisa dimengerti,” ujar Syahrul, Sabtu (21/12/2019) di Aula Kantor Lurah Kampung Bulang.

Terkait ini, kata Syahrul, pihaknya akan relokasi (pemindahan tempat) ke Melayu Square. “Kita akan relokasi misalnya di Melayu Square itu masih banyak yang kosong,” ucapnya.

Permasalahan ini juga dalam waktu dekat akan dirapatkan bersama Satpol PP dengan seluruh para pedagang yang ada di daerah tersebut. Muda-mudahan ada solusinya.

“Besok atau sore ini kita akan ada rapat bersama Satpol PP dengan seluruh para pedagang yang ada disitu. Nanti solusinya seperi apa, kita lihat. Karena ini Perda dan kita sudah pampang disitu,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang menertibkan PKL di Taman Laman Boenda, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (20/12/2019).

Pada saat penertiban terlihat sebelum melakukan penataan, Hantoni sempat memberikan penjelasan kepada pedagang mengenai plang larangan berjualan di Taman Laman Boenda. Namun, para pedagang tidak terima dan sempat terjadi ketegangan antara petugas Satpol PP dengan para pedagang.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *