Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Laman Boenda, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang mendatangi rumah pribadi Walikota di Perumahan Taman Harapan Indah, Kelurahan Air Raja, Senin (23/12/2019) sore. Para pedagang itu diterima langsung oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Apriyandi dikarenakan Walikota tidak berada di tempat atau sedang ada agenda lain.
Diketahui, para pedagang tersebut mendatangi untuk meminta kepastian kemana para pedagang dipindahkan karena tempatnya berjualan saat ini dijaga ketat oleh Satpol PP kota dan Provinsi, pihak Kepolisian dan TNI AD.
“Sekarang kita tidak bisa berjualan dan dijaga ketat layaknya pencuri, padahal kami datang untuk mencari uang yang halal. Jika tidak diizinkan, kami tidak tahu lagi harus berjualan di mana, sementara kami ada tanggungan yang masih sekolah dan membayar sewa rumah,” ujar salah seorang pedagang di depan M. Apriyandi.
Menanggapi hal itu, M. Apriyandi mengku memposisikan diri sebagai wakil rakyat menyampaikan, kalau bicara aturan memang tidak boleh berjualan disana, tidak ada tawar menawar sebenarnya.
“Saya memposisikan diri sebagai wakil rakyat. Daripada ribut-ribut tadi saya sudah menghadap dan melaporkan ke Ketua DPRD dan saya juga tadi sudah ketemu pak Walikota. Artinya sampai tanggal 26 para pedagang bisa berjualan di tempat itu,” ujarnya.
Dan, ditanggal itu juga akan rapat bersama PKL, BUMD, DPRD, Wali Kota Tanjungpinang. “Artinya tanggal 26 itu kita rapat bersama di Gedung Gonggong,” katanya.
Kemarin, kata dia, pihaknya juga sudah rapat dengan para PKL, BUMD, Satpol PP dan pihak kepolisian di kantor BUMD Tanjungpinang untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.
“Sekarang ini para PKL sudah dicari solusinya yaitu sudah diberikan tempat mau di Melayu Square atau di Anjung Cahaya. Untuk tahap pertama, PKL yang ada sekarang ini akan digratiskan beberapa bulan oleh BUMD Tanjungpinang,” ucapnya.
Lanjutnya, terakait solusi dipandahkan ke tempat lain lagi, pemerintah bisa saja mencari solusi, tapi bagaimana dengan pedagang-pedagang tersebut.
“Persoalannya kan itu. Sekarang dari Gedung Gonggong saja kita pindahkah ke Melayu Square mereka (pedagang) keberatan,” tegasnya.
Namun, dirinya bisa pastikan setelah rapat bersama nanti para PKL ini akan tetap atau pasti akan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Perda yang ada itu tetap harus dijalankan, itukan aturan dan kita gak bisa ngapa-ngapain. Pemerintah buat aturan gak mungkin dia sendiri yang melanggar. Intinya pilihannya di Melayu Square dan Anjung Cahaya,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan