229 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Karimun selama 2019, Ini Sebabnya

Karimun, Kepridays.co.id-Sebanyak 229 penerbitan paspor ditolak oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. Penolakan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan ada Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (TKINP) yang dilakukan oleh sejumlah WNI.

“Pada tahun 2019 ini ada sekitar 229 pemohon pembuatan paspor kita lakukan penundaan. Jumlah ini terjadi penurunan dibandingkan tahun 2018 dengan angka 352 pemohon,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah, Senin (30/12).

Penolakan penerbitan paspor itu dilakukan dengan tujuan untuk menekan angka TKI bekerja secara ilegal di Negara lain dan berdampak terhadap keselamatannya.

Ia mengatakan, selain penolakan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi, juga dilakukan penolakan keberangkatan terhadap TKI Non Prosedural di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Internasional Karimun.

“Kita juga melakukan penolakan di TPI dengan jumlah 6 orang. Tahun lalu ada 14 orang, juga terjadi penurunan,” jelasnya.

Darmunansyah mengatakan, rata-rata penundaan penerbitan paspor dilakukan karena petugas menemukan pemohon yang dicurigai akan bekerja secara ilegal di luar negeri.

“Para pemohon penerbitan paspor ini, rata- rata saat wawancara tidak dapat menunjukkan rekomendasi dari Depnakep dan mereka terbukti dicurigai ingin bekerja di luar negeri, sehingga penerbitan paspor mereka terpaksa ditangguhkan,” tambah Darmunansyah lagi.

WNI yang dilakukan penolakan keberangkatan tidak hanya dari wilayah Karimun saja, akan tetapi ada dari daerah luar, seperti daerah Jawa dan Selatpanjang Provinsi Riau.

Hal tersebut karena daerah Karimun merupakan daerah strategis untuk transit ke Malaysia

Ia juga mengatakan, Imigrasi Karimun pada bidang pengawasan keimigrasian pada tahun 2019 melakukan pendeportasian terhadap 14 orang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melewati izin tinggal.

“Ada 14 orang kita lakukan pendeportasian, itu disebabkan mereka melewati izin tinggal yang dimiliki. Selain itu juga ada sejumlah 6 WNA yang dilakukan penangkalan untik masuk ke Indonesia” tutupnya.

Penulis: Sari
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *