Kendaraan Tak Lulus Uji Kir akan Dikandangkan Dishub Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDas.co.id-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang memiliki alat uji kendaraan bermotor baru. Alat uji tersebut akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk uji kir. Bagi kendaraan yang tak lolos uji atau tak laik akan di kandangkan.

Kepala Dishub Tanjungpinang Bambang mengatakan pemberlakukan wajib uji kir ini tak lain untuk keselamatan dalam berkendara.

“Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan angkutan barang. Dari puck up sampai trailer itu wajib uji. Tidak mengenal plat hitam atau merah,” kata Bambang, di Lokasi Uji Kir Jalan Kijang Lama, Kamis, (09/01/2020).

Selain itu, kendaraan umum baik sedan berupa taksi, maupun bis, itu juga wajib uji. Sedangkan, sepeda motor, mobil penumpang pribadi yang kapasitas 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudinya juga tidak wajib kir.

“Tapi kalau mobil penumpang umum, seperti taxi, walau penumpangnya hanya 4, atau 6 orang, itu wajib uji. Kalau tidak lulus uji, l itu kewajiban pemiliknya untuk memperbaiki,” terangnya.

Adapyn dasar hukumnya UU nomo 22 tahun 2009, PP nomor 55 tahun 2012 dan PM 133 Tahun 2015. Adapaun tarif uji, tambah Bambang, sesuai dengan perda untuk taksi berkisar Rp55 ribu, kalau bis berkisar Rp60-70 ribu.

“Adapun masa uji yaitu 6 bulan sekali, atau dalam setahin dua kali. Kami prediksi tahin 2020 ini pendapatan dari uji kelayakan kendaraan ini mencapai Rp350 juta,” kata Bambang.

Wartawan: Munsyi Untung
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *