Tanjungpinang Sudah Punya Alat Uji Kendaraan Bermotor Baru, Uji Emisi Wajib Dilaksanakan

Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang meluncurkan Pengujian Kendaraan Bermotor terbaru. Alat uji kendaraan bermotor ini lebih canggih dari alat uji yang dimiliki Pemko Tanjungpinang sebelumnya.

Peluncuran dilaksanakan Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul di Ruang Uji Emisi Dishub Jalan Kijang Lama, Kamis (9/1). Menurut Syahrul pengadaan peralatan pengujian kendaraan bermotor bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu layanan pengujian kendaraan bermotor. Dengan demikian Pemerintah Kota Tanjungpinang telah berupaya untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis.

“Kita juga mendukung terwujudnya kelestarian Iingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, guna menciptakan keselamatan, ketertiban, keamanan dan kenyaman lalu lintas di Kota Tanjungpinang,” kata Syahrul.

Selanjutnya, Syahrul mengatakan dengan mulai beroperasinya pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjungpinang diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tanjungpinang terhadap kelaikan kendaraan bermotor di jalan. Selain itu juga dapat meningkatkan keselamatan di jalan. Sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan kefatalan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh teknis kendaraan bermotor.

Kepada Dishub Syahrul berpesan untuk terus mengembangkan pelayanan pengujian ini sesuai dengan perkembangan teknologi, termasuk penggunaan smartcard dan pembayaran retribusi dengan non tunai atau mela|ui bank. Untuk itu juga perlu peningkatan Sumber Daya Manusia agar dapat mengikuti perkembangan teknologi dimana peralatan ini sudah cukup baik dan berteknologi.

Sementara itu, Bambang Hartanto Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang mengatakan setiap unit pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor yang akan melakukan pelayanan Pengujian harus mendapatkan Agreditasi dari Kementerian Perhubungan.

Ia juga mengatakan dalam Pengujian Kendaraan ini dilakukan beberapa tahapan diantaranya alat uji emisi gas buang untuk kendaraan berbahan bakar premium, alat uji emisi gas buang untuk kendaraan berbahan bakar solar alat uji kebisingan klakson dan knalpot, alat uji lampu utama, alat uji kincup roda depan, alat uji rem dan alat ukur berat sumbu.

Dalam kesempatan ini, Syahrul yang didampingi oleh Wakilnya, Hj. Rahma, S.IP, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tanjungpinang, Juwariyah Syahrul, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahleya Abustam, Perwakilan DPRD Kota Tanjungpinang bersama-sama melakukan pemukulan gong sebagai tanda dioperasikan pemeriksa kendaraan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *