Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Seorang lelaki berinisial RS alias Rw ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota, Polres Tanjungpinang. Dia ditangkap karena telah melakukan pencurian hanpone dan uang Rp900 ribu.
Penangkapan bermula setelah Muhammad Yatim melaporkan kehilangan hanpone dan uang miliknya ke Polsek Tanjungpinang Kota. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengungkapan yang dimulai dengan melacak keberadaan Hp milik korban.
Pada tanggal 03 Januari 2020 jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap RS Alias Rw yang merupakan pelaku pencurian di Rumah Muhammad Yatim.
Demikian keterangan Kapolres AKBP M. Iqbal melalu Wakapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Alimin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPTU Radyan Kunto Wibisonoa, Senin (13/1/2020) saat Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian di Ruang Rapat Polsek Tanjungpinang Kota
Adapun kronologis peristiwa tersebut bermula, pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 04.45 WIB korban bangun tidur dan mengecek Hp yang sedang dicas di ruang tamu namun tidak ditemukan. Setelah itu, korban mengecek ke ruang keluarga untuk melihat Hp anak-anaknya namun tidak ditemukan serta 1 buah tas bewarna abu-abu yang berisikan surat-surat dan dompet kecil juga tidak ditemukan.
Barang berharga milik korban yang hilang diabtaranya, satu unit Hp merk Oppo F1S warna putih, satu unit HP merk Oppo A1K warna hitam, satu unit Hp merk Samsung A10 warna hitam dan uang tunai Rp900 ribu.
“Atas perbuatan pelaku RS terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik serta selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.
“Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita,” ucapnya menyampaikan.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan