Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Proses hukum kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang terus berlanjut.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah memeriksa atau memintai keterangan dari sebayak 12 orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sejauh ini kita sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi,” ujar Kajari melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah, Rabu (22/1/2020) di Halaman Mapolres Tanjungpinang saat menghadiri Upacara dan Syukuran HUT Satpam Ke 39 2019.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan permintaan perhitungan kerugian negara kepada BPKP Perwakilan Kepri. Muda-mudahan dalam waktu dekat hasil perhitungan kerugian negara bisa disampaikan. Pada hasilnya nanti dapat untuk segera penetapan tersangka.
“Target kita insyallah bulan ini penetapan tersangka, setelah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara. Muda-mudahan dalam bulan ini bisa disampaikan, harapan kami dalam bulan inilah,” harapnya.
“Kita menyampaikan materi bahan-bahan hasil penyidikan. Untuk anggkanya lumayan lah, pokoknya nanti kita tunggu lah hasilnya, ini 2 tahun yakni 2018 dan 2019,” Tambahnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan saksi dalam Minggu ini maaih ada dua orang saksi lagi, satu di hari ini Rabu, satu orang bosok, Kamis. Sedangkan Untuk minggu depan pemeriksaan saksi-saksi tapi untuk melanjutkan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
“Yang hari ini pemeriksaan saksi tapi diluar kota dari pihak swasta terkait dengan aplikasi atau sistem. Sedangkan untuk besok satu orang saksi dari staf BP2RD itu sendiri,” jelasnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan