Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu benisial RDW (27). Pelaku sebagai kurir.
“Pelaku kita tangkap pada Kamis (13/2/2020) lalu di rumahnya di jalan Botania 1, Perumahan Buana Vista Cluster Daysi, Kelurahan Berlian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepri,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, Kamis (20/2/2020) di Ruangan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang saat konferensi pers.
Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka 7 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan aluminium foil dengan berat 7 Kg, seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca bekas sisa pakai sabu, 1 unit timbangan berwarna oren, 1 unit HP merk Samsung A7 warna ungu beserta kartu didalamnya, 1 unit HP merk Samsung senter warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 unit kendaraan mobil AGYA warna abu-abu dengan BP 1092 UR.
Adapun kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat di Pelantar II, Kota Tanjungpinang bahwa adanya kapal speed yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Batam dan kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekitar pukul 11.00 WIB tim mendatangi lokasi Pelantar II dan melihat bahwa benar adanya barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Batam dan timpun melakukan control delivery terhadap barang temuan tersebut.
Setiba di Batam sekira pukul 16.30 WIB tepatnya di Pantai Melayu Jembatan 4 Barelang, tim melihat ada seorang laki-laki menggunakan mobil AGYA warna abu-abu dengan BP 1092 UR terlihat sedang memasukkan barang berupa sebuah karung besar kedalam mobil tersebut. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki tersebut.
Sekitar pukul 21.40 WIB tim melihat mobil tersebut terparkir di sebuah rumah di Jl. Botania 1 Perumahan Buana Vista Cluster Daysi Kel. Berlian Kec. Batam Kota – Kota Batam dan melihat seorang laki-laki dari dalam rumah hendak menutup jendela rumahnya dan segera mengamankan laki-laki tersebut yang mana mengaku bernama RDW.
Kemudian dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup dan ditemukan 7 paket besar diduga narkotika jenis sabu berada didalam kardus AC didalam kamar.
Selain itu, tim juga menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) bekas sisa pakai sabu yang berada dibawah kulkas dan 1 unit timbangan berwarna oren yang berada disamping kulkas. Juga diamankan alat komunikasi berupa 1 unit HP merk Samsung A7 beserta kartu didalamnya dan 1 unit HP merk Samsung senter warna hitam beserta kartu didalamnya. Barang bukti tersebut didapat dari temannya bernama FT (DPO)
Selanjutnya, tersangka RDW beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.
Saat ini, tambahnya, pihaknya masih melakukan pengembangan dan sudah mengantongi identitas siapa yang mengedalikan tersangka DRW.
“Daftar Pencarian Orang (DPO) ada satu orang lagi inisia A dan masih kita kembangkan dan DPO ini sipengendali yang dikendalikan dari luar wilayah Kepri. DPO ini menjadi tanggungjawab kita untuk melakukan pengungkapannya,” jelasnya.
Setelah nantinya tertangkap DPO ini, selanjutnya pihaknya akan melakukan pengembangan siapa pengirim barang haram tersebut di Malaysia.
“Untuk sipengirim barang haram yang dari Malaysia masih kita kembangkan. Muda-mudahan DPO ini bisa kita tangkap dan nanti dari situ kita kembangkan untuk mengetahui si pengirim dari Malaysia,” ucapnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan