Dilaporkan Istri ke Polisi karena Mau Pukul Anak, Pria Ini Diringkus di Rumahnya, Temuannya Mengejutkan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus pria berinisial SK (41) warga jalan Hutang Lindung, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Pelaku kita amankan di rumahnya, hari itu juga sekitar jam 09.30 WIB,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, Sabtu (29/2/2020) di Ruangan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang saat ekspos.

Penangkapan ini dilakukan atas laporan dari istrinya sendiri yang datang ke Polsek Bukit Bestari untuk melaporkan sang suami akan memukul sang anak.

Pada saat Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari beserta anggota Reskrim Polsek Bukit Bestari menuju ke lokasi kejadian, terlapor sedang tidur hingga kemudian dibangunkan lalu diintrogasi.

Setelah diintrogasi, anggota Reskrim Polsek Bestari mencurigai terlapor ingin memukul anaknya disebabkan efek dari narkotika, dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan BB lima paket diduga natkotika jenis sabu dari celana di kamar belakang di dalam kotak rokok. BB tersebut diakui milik terlapor.

“Ini agak unik, akibat pelaku ini menggunakan sabu dan berencana akan memukul anaknya sendiri. Dari rumahnya kita sita seperangkat sabu yang digunakan berikut 5 paket diduga sabu dan dia mengaku sudah sering mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata dia, pihak keluarga beserta anaknya sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku karena sering maraj tanpa alasan.

“Pelaku ini sering marah tanpa alasan. Sehingga kalau kita lihat inilah efek yang ditumbulkan setelah menggunakan narkoba,” jelasnya.

Adapun BB yang diamankan, 5 paket diduhlga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,85 gram dan 1 kotak rokok Sampoerna.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan palin lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

Wartawan: Amri
Edior: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *