Lawan Arus Lalu Lintas, Empat Pengendara Sepeda Motor Ditilang Polisi

Tanjungpinang, Kepridays.co.id -Karena nekat melawan arus lalu-lintas, empat pengendara sepeda motor terpaks ditilang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Selasa (3/3/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Lantas AKP Anjar Yogota Widodo mengatakan, penindakan itu dilakukan karena pemotor tersebut melakukan pelanggaran melawan arus pada jalur One Way (satu jalur) di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

“Pada jalur One Way tadi pagi ada empat pemotor yang kita tilang, semua kendaraan roda dua (motor),” ujar Anjar.

Kegiatan ini, kata dia, rutin dilakukan oleh pihaknya. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan dan supaya terciptanya tertib lalulintas di jalan raya di Tanjungpinang.

Menurutnya, pelaksanaan jalur One Way ini dimulai pada pada awal September 2019 lalau. Jadi, saat ini lebih kurang sudah 6 bulan berjalan dengan begitu masyarakat sudah dapat memahami jadwal pelaksanaannnya.

“Satu jalur ini sudah berjalan lebih 6 bulan lamanya sehingga kita menilai masyarakat sudah memahami jadwal pelaksanaannya,” jelasnya.

Dia berharap, dengan dilaksanakannya penindakan terhadap pelanggaran melawan arus pada One Way tersebut diharapkan kepada pengguna jalan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

Selain itu, dapat memberikan edukasi kepada pengguna jalan lainnya agar tidak meniru perbuatan yang salah di jalan raya demi terciptanya Kota Tanjungpinang yang zero Accident.

Sebelumnya, jalur One Way ini diberlakukan pada waktu-waktu tertentu yakni pada pukul 06.30 sampai 08.30 WIB.

Sedangkan, pengalihan arus One Way antara lain, kendaraan yang dari jalan Kuantan hendak menuju jalan D.I Panjaitan diarahkan menuju jalan Hotel Garden ataupun melalui Jalan A. Yani – jalan Raja Ali Haji – Simpang Dokabu (belok ke kanan) menuju Simpang Perla dan menuju jalan Gatot Subroto.

Kemudian kendaraan yang dari jalan R.H. Fisabilillah hendak menuju jalan D.I Panjaitan dapat berjalan berbelok ke kiri menuju Pemedan, kemudian pada saat di TL Pamedan berbelok lagi ke ke kanan menuju jalan Raja Ali Haji, kemudian pada saat di TL. Dokabu belok ke kanan dan menuju Perla dan jalan Gatot Subroto (pada jalur ini sudah diberlakukan sistem One Way)

Selanjutnya kendaraan yang berjalan dari jalan Sei Jang hendak ke menuju jalan A. Yani tidak lagi melalui jalan Kapitan dikarenakan jalan Kapitan telah digunakan jalur One Way dari jalan A. Yani menuju jalan Sei Jang maka yang dari jalan A. Yani yang hendak menuju jalan Sei Jang melalui jalan Pemuda dan menuju jalan Sei Jang.

Untuk kendaraan yang berjalan dari A. Yani menuju jalan Sei Jang tidak diperbolehkan lagi karena telah dulakukan jalur One Way maka arus Lalin yang menuju jalan Sei Jang melalui jalan Pemuda.

Kemudian kendaraan yang brlerjalan dari arah Pemuda tidak diperbolehkan melalui jalan A. Yani karena jalan A. Yani sudah digunakan jalur One Way maka arus Lalin yang dari jalan Pemuda melalui jalan Raja Ali Haji dan jalan Basuki Rahmat.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *