Bawa Pengacara, Yudi Batal Diperiksa Jaksa

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dijadwalkan akan pemeriksa atau memintai keterangan kepada Kepala Bidang (Kabid) di BPKAD Tanjungpinang, Yudi Ramdani, Rabu (4/2/2020). Namun, dia batal diperiksa karena membawa pengacara.

Yudi akan sebagai saksi terkait kasus korupsi pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

“Hari ini, sudara Yudi kembali kita panggil sebagai saksi, cuma yang bersangkutan didampingi oleh pengacara,” ujar Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam melalu Kasi Pidsus, Aditya Rakatama di kantornya.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait saksi dalam penanganan atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ada kewajiban atau harus didampingi oleh pengacara.

“Jadi hari ini karena dia (Yudi) didampingi pengacara saya sampaikan bahwa kami sampaikan kepada bersangkutan tidak mau melakukan pemeriksaan kalau didampingi pengacara,” ungkapnya.

Akhirnya, lanjutnya, yang bersangkutan membuat surat penyataan bahwa hari ini tidak siap untuk diperiksa. “Sehingga hari ini dia tidak diperiksa dan tadi sudah buat surat pernyataan,” katanya. 

Menurutnya, Yudi dipanggil tiga kali dan dia hanya baru bisa memberikan keterangan yang pertama, kedua dipending karena penyidik bentrokan dengan jadwal pemeriksaan yang lain dan hari ini dia membawa pengacara sehingga membuat surat pernyataan tidak siap untuk diperiksa.

Saat disinggung kapan lagi Yudi akan dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan. “Nunggu berikutnya aja, kalau kondisi seperti ini, ya nanti kita cari waktu yang pas untuk memanggil Yudi lagi,” jawabnya.

Selain saksi Yudi, penyidik juga memintai keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Irianto.

“Disdukcapil kita hanya minta keterangan administratif siapa saja yang meninggal berkaitan dengan notaris karena di Disdukcapil kan ada surat akte kematian,” jelasnya.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya sudah memeriksa atau memintai keterangan sekitar 20 saksi terkait kasus tersebut. 

“Sampai sejauh ini sudah ada hampir 20 saksi yang sudah kita panggil dan mintai keterangan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, mungkin masyarakat berfikir pengunkapan kasus ini kesannya lama. Sebenarnya bukan lama, tetapi menangani Tipikor ini tidak seperti menangani tindak pidana lainnya.

“Harus dimaklumi, yang jelas pelaku (Tipikor) punya intelektual yang tinggi. Kemudian, data-data yang kita pakai harus betul bahwa itu modus operasi yang dilakukan pelaku,” tegasnya.

Dia menambahkan, saat ini penyidik juga lagi menunggu hasil kerugian negara setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Setelah itu, BPKP Kepri akan melakukan klarifikasi kepada para pihak.

“Untuk kerugian negaranya belum keluar, secepatnya lah keluar, kita sudah surati dan tinggal menunggu kedatangan mereka untuk klasifikasi ke beberapa pihak, pemeriksaan bukti-bukti,” jelasnya lagi.

Menurutnya, kalau nanti alat bukti sudah terpenuhi dan kemudian audit dari BPKP sudah turun baru penetapan tersangka.

“Kalau alat bukti sudah cukup dan hasil audit keluar baru kita tetapkan siapa tersangkanya,” ucapnya menegaskan.

Menurutnya, kenapa pihaknya tidak segera menentukan karena harus menyakinkan dulu bahwa betul-betul ada kerugian negara.

“Kita harus yakinkan dulu ada kerugiaj negaranya karena, perbuatan melawan hukum saja tidak cukup. Di dalam Undang-undamg korupsi itu ada unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan dan kemudian menyebabkan kerugian negara dalam hal ini daerah kota Tanjungpinang,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *