Kasus Pencurian dan Kepemilikan Sabu, Polisi Ringkus Empat Orang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Polres Tanjungpinang berhasil meringkus empat orang pria dengan kasus tindak pidana pencurian dan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial RS (34), TH (24), AR (24) dan FAS (21). Selain itu, satu orang pelaku inisial SS dalam penyelidikan.

Pelaku RS beralamat di jalan Anggrek Merah, Kota Tanjungpinang, TH beralamat di Kp. Sidomukti, Kota Tanjugpinang, AR beralamat Kp. Banjar Air Ratu, Kota Tanjungpinang dan FAS beralamat Perm. Grya Hangtuah Permai 4 Blok jumaja, Kota tanjungpinang.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, keempat pelaku diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Anggrek Merah, Kota Tanjungpinang dan Perumahan Graha indo mulya Kilometer 15 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

“Dari tersangka RS dan TH kita amankan berupa besi bak Lori yang telah di potong-potong, dan dari tersangka TH, AR dan FAS berupa tiga paket kecil sabu beserta alat isap,” ujar Rio, Sabtu (7/3/2020).

Dia menjelasnkan, adapun kronologisnya, pada Hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 WIB Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku pencurian bak besi Lori atas nama Rudyanto Sihombing yang sedang berada di Jalan Anggrek Merah, Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, tim langsung menuju kealamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Rudyanto, dan dari hasil introgasi bahwa benar pelaku terelsebut telah melakukan tindak pidana pencurian bersama dengan dua orang temannya atas nama Taufik Hidayat dan Saharudin Simanjuntak.

Dari hasil pengembangan tim dilapangan sekitar pukul 20.30 WIB di dapati keberadaan pelaku Taufik Hidayat yang sedang berada disebuah rumah di perumahan Graha Indo Mulya Kilometer 15 Tanjungpinang.

Selanjutnya, tim langsung menuju ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Taufik Hidayat bersama dengan dua orang temannya atas nama Arywandana dan Fadjrin lalu dilakukan pengeledahan.

Dari hasil penggeledahan, tim mendapati narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket kecil dan alat isap (bong). Dari hasil introgasi petugas, ketiga pria tersebut telah menggunakan sabu di rumah itu.

Selanjutnya, keempat tersangka dibawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, untuk pelaku SS hingga saat ini masih di lakukan penyelidikan oleh tim di lapangan.

“Dua orang AR dan FAS diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang terkait kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *