Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Dua remaja pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu penadah ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.
Adapun tiga pelaku berinisial SA (17), ES (15) dan penadahnya MA (29). Sedangkan, korban atau pelapor atas nama Septia Wulandari.
“Pertama kita amankan penadahnya di jalan Ganet, Minggu (8/3/2020) sore berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dengan BP 5498 BR milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Senin (9/3/2020) di kantornya.
Selajutnya, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku SA dan ES.
Rio menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya saat sepeda motor milik korban terpakir di depan Kampus STTI Tanjungpinang dengan keadaan tidak terkunci stang.
Kemudian, kedua pelaku langsung membawa kabur dengan cara mendorong.
Lanjutnya, berdasar hasil interogasi kedua pelaku mengakui hasil curiannya dijual kepada penadah MA.
“Barang bukti itu dijual seharga Rp800 ribu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, karena kedua pelaku ini memang masih katalegori anak atau dibawah umur maka pihaknya mengupayakan diversi.
“Sekarang ketiga pelaku sudah ditahan di Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni