Tiga Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap Polres Bintan

Bintan, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bintan meringkus tiga orang kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Tiga pelaku itu berinisial MH (30), MKK (25) dan LM (43) diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Bintan dan Batam.

Tersangka MH dan MKK merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, MH beralamat di jalan Muar Gemerah Bandar Segamat Negeri Johor Malaysia dan MKK beralamat di jalan Semenanjung Taman Pengga Bandar Johor Bahru Negeri Johor Malaysia.

Sedangkan, LM WNI beralamat di jalan Laskar Masbagik, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Pertama diamankan MH WNA Malaysia di jalan raya pasar baru, Uban, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan Utara, Provinsi Kepri pada Rabu (4/3/2020) kemarin sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Selasa (10/3/2020) saat pres rilis di Mako Polres Bintan.

Penangkapan ini, kata dia, atas adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu diwilayah Bintan Utara.

Setelah diamankan tersangka MH, Polres Bintan melakukan pengembangan ke Kota Batam pada Kamis (5/3/2020).

“Di Batam diamankan dua tersangka atas nama MKK dan LM di kamar hotel yang berbeda,” jelasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 paket besar narkoba diduga sabu dengan berat kotor 1.000 gram, 1 buah buku pasport, 3 unit Hp, buku tabungan milik MH untuk pembayaran upahnya setelah berhasil mengantarkan sabu ke Lombok serta tas ransel yang digunakan untuk membawa sabu dari Malaysia.

Selanjutnya, Bambang menjelaskan, untuk TKP pertama penangkapan terhadap saudara MH WNA Malaysia di jalan pasar baru Tanjung Uban, MH berperan sebagai kurir dengan upah yang diterima sebesar RM 5.000 atau lebih kurang Rp17 juta.

Adapun BB yang diamankan saat penangkapan lebih kurang sabu 1 Kg. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke Batam.

TKP kedua, pada Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap saudara MKK WNA Malaysia di kamar 102 Hotel Golden Get Batam. Dimana saudara MKK berperan sebagai kurir dengan upah RM 6.000 atau sekitar Rp20 juta.

BB yang diamankan dari saudara MKK 1 unit Handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi.

TKP ketiga, pada pukul 13.00 WIB di kamar 061 New Hotel Batam dilakukan penangkapan terhadap saudara ML juga sebagai kurir dengan upah yang diterima Rp5 juta dengan DP yang diterima sebanyak Rp10 juta.

Dari ketiga kurir yang diamankan didapat keterangan bahwa pemilik sabu tersebut inisial AM dan AP yang berada di Malaysia.

Saudara AM menyuruh saudara MH untuk membawa sabu tersebut ke Batam untuk diserahkan kepada MKK. Dan MKK diperintahkan suadara AM untuk menyerahkan sabu tersebut kepada saudara LM yang mana saudara LM diperintahkan oleh saudara HR di Lombok, Indonesia untuk mengambil sabu kepada MKK selanjutnya sabu tersebut direncanakan akan dibawa ke Lombok menggunakan pesawat.

“Dari kronologi singkatnya dapat disimpulkan ketiga orang tersangka tersebut sudah merupakan jaringan internasional Malaysia – Indonesia dan mereka sudah melakukan kurang lebih 3 kali,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini ketiga tersangka kita tahan di Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *