Karimun, KepriDays.co.id -Seorang wanita berinisial LM (41) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Senin (9/3/2020). Wanita yang merupakan warga Tanjungpinang tersebut diduga merupakan mucikari yang menjajakan wanita ke lelaki hidung belang.
LM diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Bukit Tiung, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun. Ia diduga pelakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
LM yang menjajakan sejumlah wanita sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) kepada para lelaki hidung belang dengan layanan Sort Time (ST)
“Dia bertransaksi melalui aplikasi jejaring Media Sosial (Medsos) yaitu Whatsapp (Wa), dengan tarif Rp1,3 juta untuk sekali kencan,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Selasa (10/3/2020).
“Modus pelaku yaitu mencari atau merekrut wanita yang bisa menemani tamu, kejadian ini pelaku menawarkan layanan sort time melalui salah satu aplikasi,”ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Selasa (10/3).
Dimana Rp1,3 juta tersebut diberikan kepada korban sebesar Rp1 juta dan sisanya merupakan fee untuk pelaku, lantaran telah mencarikan pelanggan untuk korban.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata pelaku telah merekrut 10 orang wanita, dimana tiga orang diantaranya merupakan anak dibawah umur.
“Memang pelaku juga mencari wanita yang mau direkrut sebagai PSK. Awalnya yang kita amankan si korban, lalu kita kembangkan dan korban mengaku yanh menjadi mucikari itu adalah LM,” jelas Herie.
Atas perbuatannya LM diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantadan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 Junto Pasal 506 KUHPidana.
Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan