Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur berhasil membekuk pelaku pria berinisial MRS (21) warga Tanjungpinang. Dia telah menyetubuhi pacarnya yang masih gadis bawah umur sebut saja Mawar (16).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, korban merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang, sedangkan pelaku brkerja sebagai buruh bangunan.
“Pelaku kita amankan di kosannya jalan Cendrawasih, Kilometer 8 atas, Tanjungpinang, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Firuddin, Rabu (11/3/2020) saat konfrensi pers TP Pencabulan di Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Penangkapan ini dilakukan atas adanya laporan dari orang tua korban pada Senin 9 Maret 2020 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Awalnya, kata dia, korban pamit ke orang tuanya untuk menjenguk pelaku yang sedang sakit ke kosan terlapor karena tidak kunjung kembali akhirnya disusul oleh orang tuanya tersebut.
“Didapati disana (kosan pelaku) korban ini lagi pakai kain sarung dan ditanya sama orangnya ternyata mereka melakukan hubungan intim,” jelasnya.
Adapaun modusnya, lanutnya, pelaku dan korban berpacaran. Nah, sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku ini berjanji dengan mengatakan “Kalau ada apa-apa aku bertangungjawab”.
“Saat ingin melakukan hubungan intim tidak ada paksaan dari pelaku. Namun, pelaku dengan bujuk rayuannya mengatakan kepada korban kalau ada apa-apa saya (pelaku) akan bertanggungjawab atau pelaku siap menikahinya,” ucapnya menjelaskan.
Pelaku dan korban berpacaran lebih kurang dua bulan. Pelaku mengakui sudah dua kali melakukak persetubuhan layaknya suami istri di dua TKP berbeda.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai celana pendek warna kream.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
“Sekarang pelaku sudah kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan