Kemenag Tanjungpinang Ikuti Fatwa MUI

Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Dalam hal untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat langkah-langkah untuk mengantisipasi virus tersebut dengan mengeluarkan Fatwa keputusan nomor 14 tahun 2020.

Adapun putusan tersebut diantaranya, bagi umat Islam tidak melaksanakan sholat Jumat berjamaah bagi wilayah yang rawan virus tersebut, hingga mengharamkan ibadah sunnah di tempat umum bagi mereka yang terpapar virus Corona.

“Inikan ranah hukum MUI, kita (Kamenag) mengikuti saja. Insyallah ini yang terbaik bagi umat muslim,” ujar Kepala Kemenag Tanjungpinang, Samsutarmidi, Rabu (11/3/2020).

Menurutnya, Fatwa itu pasti sudsh realistis dan sudah jadi pertimbangan matang bagi MUI demi keselamatan umat yang lebih luas.

“MUI itu pertimbangannya kemaslahatan dan saya kira sangat realistis. Jadi, pertimbangan kemaslahatan dan kesehatan umat harus diutamakan,” ungkapnya.

Dia mengimbau, kepada masyarakat Tanjungpinang agar menjaga kebersihan rumah ibadah dan juga menjaga kesehatan bagi diri sendiri saat berada di rumah ibadah.

“Saya imbau agar masyarakat selalu menjaga kebersihan dan kesehatan diri sendiri. Kalau untuk muslim ketika mau sholat ke Masjid agar membawa sejadah dari rumah, mengantisipasi kan lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu penjaga masjid di Tanjungpinang yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sangat heran dengan keputusan MUI tersebut.

Dia mengatakan, kenapa harus ada imbauan tidak diperbolehkan sholat jumat berjamaah.

“Saya juga heran, kabar ini saya tau dari salah satu Ormas Islam yang ada disini (Tanjungpinang) bahwa ada imbauan tidak diperbolehkan sholat jumat berjamaah. Ada juga kabar kalau mau sholat di masjid membawa sejadah masing-masing. Tapi mau gimana lagi, sudah arahan dari sananya,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *