Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, berhasil membekuk tiga orang Anak Baru Gede (ABG) pelaku tindak pidana dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Adapun ketiga pelaku itu berinisial YL (20), EW (16) dan AS (16). Pelaku YL bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan EW dan AS tidak bekerja atau pengangguran. Pelaku dan korban merupakan warga Tanjungpinang.
Perbuatan ketiga pelaku ini diketahui orang tua korban sebut saja Mawar (16). Karena tidak terima perbuatan para pelaku orang tua korban yang curiga melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Ketiga pelaku ditangkap karena dugaan melakukan hubungan badan terhadap seorang pelajar disalah satu SMA di Tanjungpinang.
“Ketiga pelaku kita tangkap karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur di tempat yang sama berbeda hari pada Senin (16/3/2020) sore,” ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020) saat konfrensi pers yang didampingi Wakapolsek Tanjungpinang Timur Iptu Narsanta dan Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi.
Onny melanjutkan, pelaku YL melakukan hubungan badan dengan korban di Kos-kosan di jalan Transito, Melayu Kota Piring Tanjungpinang pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB dan Jumat diwaktu yang sama.
“Pelaku YL melakukan hubungan badan sebanyak dua kali ditempat yang sama di hari yang berbeda,” ungkap Onny.
Adapun modus YL, pelaku dengan bujuk rayu serta meminta korban Mawar melakukan oral seks dan pelaku juga memegangi payudara korban lalu berhubungan badan.
Sedangkan pelaku lain EW melakukukan hubungan badan sebanyak tiga kali terhadap korban dikos-kosan yang sama. Pertama, pada Rabu, Kamis dan Jumat (11-13/3/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Modusnya, bujuk rayu dan terjadilah hubungan badan antara pelaku dan korban,” jelasnya.
Untuk pelaku AS melakukan hubungan badan dengan korban sebayak satu kali ditempat yang sama pada Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 07.30 WIB
“Adapun modusnya dengan bujuk rayu dan terjadilah hubungan badan antara pelaku dan korban,” ungkap Onny.
Untuk barang bukti yang diamankan dari kejadian ini, satu helai jaket warna hitam, satu helai kaos, satu helai celana warna hitam, satu helai celana dalam warna putih dan satu helai BRA milik korban.
Sementara pelaku YL dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak. Sedangkan, AS dan EW dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Sekarang ketiga pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolsek Tanjungpinang Timur guna proses lebih lanjut,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni