Antisipasi Covid-19, 104 Napi di Kepri Dibebaskan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sebanyak 104 Narapidana (Napi) dan anak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibebaskan atau dikembalikan ke keluarganya masing-masing, Rabu (1/4/2020) kemarin. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi persebaran virus Corona atau covid-19.

“Kemarin ada 104 orang Napi dan anak dibebaskan atau dikembalikan ke keluarganya dan semuanya kasus pidana umum,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Kepri, Dedi Handoko, Kamis (2/4/2020).

Jumlah itu, tersebar di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di bawah Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri.

Dia mejelaskan, dasar pembebasan Napi dan anak tersebut berdasarkan peraturan Kemenkumham Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pertimbangannya, Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rutan merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian
tinggi, sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan
Covid-19.

Karena Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam, perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan yang berada di Lapas, LPKA dan Rutan tersebut.

Oleh karena itu, untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap
narapidana dan anak tersebut perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Kemenkumham tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *