oleh

Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Ditembak Mati

Bintan, KepriDays.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bintan meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika, Minggu (29/3/2020) lalu. Kedua pelaku inisial DK (37) dan SS (34).

“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres Bintan melalui Kasatres Narkoba AKP Nendra Madya Tias, Jumat (3/4/2020) saat merilis penangkapan pelaku di Mapolres Bintan.

Pengukapan kasus ini diawali dengan tertangkapnya tersangka DK di jalan raya lintas barat Tanjungpinang-Tanjung Uban. Berdasarkan inforamsi dari masyarakat yang bersangkutan akan melaksanakan transaksi narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak empat paket narkotika diduga jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ganja.

Dari hasil introgasi dan pengakuan tersangka DK bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka SS yang berada di Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, tim dan tersangka DK pengembangan dengan cara undercover buy terhadap tersangka SS dengan disepakati pembelian ganja kurang lebih 1 kg dengan harga Rp6,5 juta dan disepakati oleh SS.

Selanjutnya tim melaksanakan observasi didapati yang bersangkutan sedang berada disamping kendraan bermotor roda dua yang digunakan.

Setelah memastikan ganja tersebut ada pada tersangka SS lalu tim melakukan penangkapan. Namun, pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam hingga melukai tangan kanan salah satu petugas.

SS juga mencoba merebut senjata api milik petugas sehingga terjadi pergumulan antara petugas yang melakukan penangkapan dengan tersangka SS. Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api yang mengenai dada sebelah kiri atas tepat disamping ketiak tersangka.

Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib. Namun, pada saat sampai di RSUD tersangka susah dinyatakan meninggal dunia.

Pasal yang dilanggar, Pasal 111 ayat (1) Sub 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hikuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *