Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (08/04/2020) sore. Rapat Paripurna kali ini dengan agenda Pengesahan Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2020. Dalam paripurna tersebut DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan anggaran Rp31,4 miliar untuk percepatan penanganan pandemi Covid 19. Dana tersebut hasil kesepakatan realokasi.
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi Wakil Ketua I Ade Angga, S.IP, MM dan Wakil Ketua II Hendra Jaya, S.IP serta Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP yang mewakili Walikota Tanjungpinang.
Turut hadir Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, para Asisten dan Staf Ahli serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta insan pers baik cetak, online maupun elektronik.
Pada kesempatan pertama, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH menyampaikan klasifikasi Anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun 2020yang terdiri atas; penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan sosial safety.
Adapun anggaran untuk penanganan kesehatan sebesar 10,2 M, anggaran untuk penanganan dampak ekonomi sebesar 2 M dan anggaran untuk penyedian sosial safety sebesar 19,2 M. Sehingga total anggaran yang telah dipersiapkan dan disahkan pada Paripurna Pengesahan Anggaran Penanganan Covid-19 tahun 2020 tersebeut sebesar 31,4 M.
Pada kensempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Ade Angga mengajak masyarakat untuk mengawal proses penyaluran anggaran penanganan percepatan covid-19 yang telah disahkan agar efektif dan tepat sasaran.
Ade merinci, anggaran Rp31,4 miliar itu diperuntukkan untuk gugus tugas penanganan covid-19 seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit, pendidikan dan BPBD sebesar Rp10,2 miliar, kemudian program jaring pengaman sosial sebesar Rp19 miliar lebih.
“Ada sekitar 11 ribu lebih masyarakat yang terdampak secara ekonomi, untuk itu, kami minta pemerintah kota memberikan bantuan langsung tunai dan sembako. Bantuan dana yang disalurkan nanti sekitar Rp500 sampai Rp600 ribu, tapi masih dibahas mengenai besarannya,”ujarnya.
Ia mengakui bahwa anggaran yang telah disahkan ini belum cukup untuk penanganan pandemi covid-19, namun ia meyakini beberapa postur APBD Tanjungpinang masih bisa direalokasi.
“Masih bisa direalokasi kembali dan bila perlu dianggarkan pada APBD perubahan 2020,”tambahnya.
Selanjutnya, sambutan Walikota Tanjungpinang yang diwakili oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan anggaran untuk penanganan covid-19 telah dilakukan oleh TAPD bersama DPRD Kota Tanjungpinang beberapa hari yang lalu secara bertahap.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk percepatan penanganan dan pencegahan pandemi covid 19. Anggaran tersebut disahkan sesuai struktur pengajuan yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Saya atas nama Pemko Tanjungpinang mengucapkan terima masih atas kerja sama jajaran DPRD dalam pengesahan anggaran ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Wawako menekankan dana itu akan digunakan untuk penanganan pada multi sektor yang terdampak pandemi covid-19, seperti sektor kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi.
“Khusus program bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak akan diberikan, serta beberapa kelompok masyarakat seperti pekerja informal yang tidak masuk dalam data rencana program sosial penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net,” tuturnya.
“Seperti para pekerja yang di rumahkan perusahaan, ada juga pengemudi ojek, tentunya akan kami data dan persiapkan segala sesuatunya,” imbuhnya.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatangan dokumen anggaran untuk penanganan Covid-19 oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP bersama Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang yang disaksikan oleh Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang. (*)