Gelapkan Uang Masjid Raya Penyengat, Oknum PNS di Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mengukap kasus tindak pidana penggelapan uang infaq Masjid Raya Sulthan Riau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kepri. Penggelapan uang itu dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial Zl.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan bahwa penangkapan pelaku yang dilakukan oleh pihaknya atas adanya laporan dari salah satu pengurus masjid atas nama R. Imran Hanafi.

Pelaku diamankan di jalan Peralatan Perum. Kasapa Residence, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Senin (13/4/2020) kemarin.

“Pelaku kita amankan di rumahnya dan dibawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rio, Rabu (15/4/2020).

Berdasarkan pengakuan pelaku penggelapan yang dilakukan setiap hari sejak tahun 2015 lalu. Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengbangan.

“Dia mengakui sejak 2015 gelapkan uangnya setiap hari untuk kebutuhan sehari-hati. Namun, masih kami kembangkan dan dalami lagi,” ucapnya.

Adapun kronologisnya, Pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 pelapor melihat di papan pengumuman Infaq Masjid Raya Sulthan Riau Penyengat Kota Tanjungpinang bahwa laporan infaq yang tertulis di tanggal 02 Mei 2019 sisa Saldo infaq masjid lebih kurang berjumlah Rp653.614.868.

Seminggu kemudian, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 pelapor melihat laporan infaq yang tertulis dipapan pengumuman masjid tersebut Berjumlah Rp44.668.613.

Kemudian, pelapor menghitung total uang yang berkurang dari kas tersebut berjumlah Rp608.946.251 dan pelapor merasa uang yang keluar tidak jelas dan tidak tercantumkan peruntukannya dalam kas Masjid.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *