Karimun, Kepriadays.co.id -Seorang pria berinisial Sd bin Nd (32) yang tinggal di Selat Beliah, dilaporkan oleh Laskar Melayu Bersatu (LMB) ke Polsek Kundur Barat (Kuba). Dia diduga telah melakukan penistaan agama melalui media sosial atau (Medsos).
Kapoksek Kundur Barat, AKP Eddi Suryanto, saat dikonfirmasi, membenarkan pelaporan tersebut, dan mengatakaan, saat ini kasus tersebut masih ditangani.
“Proses penyidikan sudah berjalan, tahap pemanggilan saksi-saksi,” terang Kapolsek, Rabu, (27/05/2020).
Selanjutnya, kata Eddi, kasus penistaan agama yang melanggar Undang Undang ITE ini dilimpahkan ke Polres Karimun.
“Dilimpahkan ke Polres, sesuai jenjang kewenangan TP UU ITE, Satreskrim Polres yang menangani,” jelasnya.
Sementaar Yasir Arafat, selaku krtua LMB Kundur selaku pelapor kepada KepriDays.co.id, mengatakan, pelaporannya berdasarkan postingan di medsos tanggal 21 Mei jam 02,21 WIB.
“Lalu saye melaporkan tgl 25 Mei jam 16.00 WIB, dan sekarang udah di amankan di Polsek Kundur Barat, tinggal tunggu peroses selanjutnya dari Polsek,” kata Yasir.
Wartawan: Munsyi Untung
Editor: Ikhwan