Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Satu pejabat utama Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri STR/436/V/KEP/2020, tanggal 29 Mei 2020.
Adapun pejabat itu yakni Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan dan akan digantikan dengan pejabat baru yakni AKP Ronny Burungudja.
AKP Chrisman Panjaitan dimutasi ke Polda Kepri dengan jabatan baru sebagai Pama Yanma Polda Kepri.
Sedangkan, penggantinya adalah AKP Ronny Burungudja sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi membenarkan adanya mutasi tersebut.
Namun, dia tidak mengetahui tidak mengetahui pasti kapan akan dilaksanakan Serah terima jabatan (Sertijab).
“Benar, tetapi belum tahu kapan pelaksanaan Serijabnya,” ujar Suprihadi, Selasa (2/62020) pagi saat dikonfirmasi.
Diketahui, AKP Chrisman Panjaitan menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang sejak Oktober 2019 lalu. Selama mejabat dia kerap mengungkap peredaran Narkotika di daerah setempat dan bahkan, peredaran jaringan internasional.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan