Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 inisial RA meninggal dunia 1 Juni 2020 lalu sekitar pukul 21:30 WIB. Jenazah kemudian dikebumikan 2 Juni 2020 dini hari dengan standar pemakaman covid-19 di TPU Pohon Lanjut.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjunginang Rustam. Menurutnya warga jalan Sultan Mahmud, Kel. Tanjung Unggat tersebut mengidap penyakit penyerta yakni DM + ulcus decubitum.
Awalnya pada tanggal 18 Mei 2020 pasien
berobat ke IGD RSUD Tanjungpinang dengan hasil rapid tes non reaktif.
Berdasarkan hasil Lab dan Ro thorax, pasien dinyatakan PDP dan dianjurkan utk dirawat di RS.
“Namun pasien menolak dirawat meski kondisi sudah lemah, dan pulang paksa. Selama karantina rumah, pasien difollow up oleh tim Puskesmas Tanjung Unggat,” katanya.
Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2020
keadaan umum pasien makin lemah, atas inisiatif tim kelurahan Tanjung Unggat pasien dibawa ke IGD RSAL utk perawatan, dirawat di ruangan biasa, namun hasil Rapid Tes menunjukkan hasil reaktif sehingga pasien akan dipindahkan ke ruang isolasi, namun pihak keluarga menolak dan pulang paksa lagi, pulang ke rumah di Tanjung Unggat.
“Setelah dilakukan pendekatan persuasif, akhirnya sore hari keluarga bersedia utk dirujuk dan dirawat di RSUD RAT sebagai PDP. Pasien dirawat di ruang isolasi Mawar dan sudah dilakukan swab 2x, sedang menunggu hasil PCR,” katanya.
Namun, lanjut Rustam, tanggal 01-06-2020 jam 21.30 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia. Dan jenazah sudah dikebumikan dengan protokol Covid-19 di pemakaman Pohon Lanjut, jam 01.30 WIB tanggal 02-06-2020. (ikhwan)