Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Meski pandemi virus Corona atau Covid-19 belum berlalu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sudah memberikan kelonggaran terhadap pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi kembali. Kelonggaran tersebut diberikan karena alasan memulihkan ekonomi daerah.
Namun THM seperti Cafe-cafe yang ada dikawasan Bintan Plaza dan Sukaberenang, Karoke, Tempat Pijit dan lain sebagainya terpantau tidak menerapkan protokol kesehatan yakni jaga jarak.
Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, alasan THM diberikan kelonggaran untuk beroprasi. Mengingat Tanjungpinang sebentar lagi masuk masa New Normal.
“Sekarang ini ada perubahan, kita masuk ke new normal. Dalam new normal ini ada kelonggaran-kelonggaran yang diberikan dengan tujuan untuk memulihkan ekonomi secara berlahan,” ujar Rahma, Kamis (4/6/2020).
Akan terapi, lanjutnya, di dalam New Normal ini ada kewajiban untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan tidak boleh ditinggalkan.
“New Normal ini harus tetap mengikuti protokol kesehatan, tak boleh ditinggalkan,” tegasnya.
Dia mengaku, terkait perpanjangan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang tentang masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usah
dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Covid-19 di Tanjungpinang masih dipersiapkan.
“Dengan adanya konsep New Normal ini kami terus menyiapkan segala sesuatunya mengenai SE tersebut,” tutupnya.
Diketahui, di dalam SE yang diterbitkan pada 19 Mei 2020 lalu, masa penutupan THM selama 14 hari, dimulai dari 20 Mei hingga 2 Juni 2020. Bahkan, SE ini sudah beberapa keli diperpanjang mulai diterbitkan 24 Maret hingga 2 Juni 2020.
Namun, SE yang berakhir pada 2 Juni belum diperpanjang oleh pihak Pemko Tanjungpinang. Hal itu membuat beberapa THM di Tanjungpinang beroprasi kembali.
Terlihat dari pantauan Kepridays.co.id beberapa hari belangkangan ini seperti Cafe-cafe yang ada di kawasan Bintan Plaza dan Sukaberenag sudah ada yang beroperasi.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan