oleh

Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Sebuah Pondok Kilometer 15 Arah Senggarang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus seorang pria diduga pengguna narkotika jenis sabu, Senin (29/6/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku inisial AP adalah warga yang beralamat di Toapaya, Kabupaten Bintan.

“Tersangka kita amankan di sebuah pondok di kilomer 15 arah Senggarang, Tanjungpinang,” ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Selasa (30/6/2020) sore.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu 3,71 gram, seperangkat alat hisab sabu atau bong dan satu unit handphone samsung J7.

“Yang bersangkutan mengaku barang haram ini digunakan untuk dirinya sendiri,” jelanya.

Awalnya, pada hari Minggu, 28 juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat di sebuah pondok yang berada di kebun Km 15 arah Senggarang, Tanjungpinang sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan telah mengamankan AP yang diduga sebagai pelaku dengan barang buktinarkoba dari tangan tersangka. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *