Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus empat pelaku pencurian obat di sejumlah apotek di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 08.30 WIB di Pelabuhan RoRo (penyeberangan) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Keempat pelaku yakni Agus Firmansyah (35), Lukman (45), Angga Dian (27) dan Arfian Tawibowo (35).
“Mereka (para pelaku) kita tangkap saat hendak menyeberang di pelabuhan RoRo Tanjung Uban, Bintan,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Rabu (1/6/2020).
Dari hasil introgasi petugas, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lima Apotek Kimia Farma diantaranya Apotek Kimia Farma 31 di jalan Bintan, Apotek Kimia Farma Kilometer 11, Apotek Kimia Farma Bintan Centre Kilometer 9, Apotek Kimia Farma TCC dan Apotek Kimia Farma Kilometer 16.
“Para pelaku ini mencuri berbagai merek obat-obatan dari lima apotek tersebut dan sudah kita amankan juga,” jelasnya.
Adapun modus para pelaku dengan cara dua pelaku berpura-pura untuk membeli obat di kasir dengan maksud mengalihkan pandangan karyawan dan dua pelaku lainnya mengambil barang-barang yang ada di Apotek Tersebut.
“Saat ini keempat pelaku dibawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan