oleh

Oknum Polisi di Tanjungpinang Diringkus Karena Narkoba, Kapolres: Kita Proses Sesuai Hukum

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tiga orang tersangka dugaan kepemilikan narkoba diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Sabtu (27/6/2020) kemarin di jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.

Tiga orang itu berinisial RO, ST dan RH. RH merupakan oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat, Polres Tanjungpinang. Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti sabu 390 gram dan 28 butir pil ekstasi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah komitmen bersama bahwa apabila ada anggota ataupun masyarakat terlibat penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada anggota terlibat narkotika kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iqbal, Kamis (2/7/2020) di Mapolres Tanjungpinang.

Ini, lanjutnya, merupakan bukti nyata atau transparansi bahwa Polres Tanjungpinang betul-betul menegakkan hukum secara profesional.

“Jadi kita tidak menutup-nutupi kalau memang ada anggota yang bersalah kita tidak segan-segan untuk memproses secara hukum,” tegasnya.

Salah satu bentuk pembinaan, tambahnya, pihaknya sudah melakukan test urine terhadap beberapa sektor dan itu juga akan dilakukan secara rutin.

Sebelumnya juga pihaknya sudah mengeluarkan peraturan-peraturan yang sifatnya mengingatkan, pengawasan untuk diperketat.

“Daerah ini memang merupakan daerah transit, jadi mungkin untuk mendapatkan barang haram itu cukup mudah, tapi inilah salah satu bentuk antisipasi kita dengan melakukan test urine secara rutin,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *