Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Mahasiswa Demo Disdik Kepri

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan (FMPK) Kepri mendemo Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait dugaan mark up proyek pengadaan laptop.

Koordinator lapangan FMPK Kepri Ramadhani mengaku prihatin dengan dugaan mark up proyek pengadaan laptop di Disdik Kepri tahun anggaran 2019 itu.

“Apalagi dugaannya mark up ini jumlahnya tidak sedikit,” kata Ramadhani, dalam surat pengajuan aksi unjuk rasa, Selasa (7/7/2020).

Anggaran pengadaan laptop dengan pagu sebesar Rp 22,2 miliar dengan jumlah pengadaan sebanyak 2.400 laptop tersebut dalam proses pengadaannya diduga kuat adanya mark up anggaran.

Hal itu juga lanjut Ramadhani diperkuat dengan hasil investigasi yang telah dilakukannya di sejumlah toko elektronik.

“Kami sudah melakukan investigasi di beberapa toko elektronik dan ditemukan selisih harga yang cukup tinggi dengan apa yang diproyekan Disdik Kepri,” ujarnya.

Selain itu beberapa waktu lalu telah dipanggilnya sejumlah pejabat di lingkungan Disdik Kepri oleh pihak Krjaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Untuk itu, lanjutnya, sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap dunia pendidikan sekaligus sebagai bentuk pengawasan kebijakan di ruang lingkup pendidikan pihaknya melakukan aksi dan mempertanyakan hal ini.

“Ini bentuk kepedulian kami terhadap dunia pendidikan di Kepri,” katanya lagi.

Adapun tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam FMPK Kepri dalam aksi ini ada lima. Pertama, mendesak Kejati Kepri untuk segera mengusut tuntas dugaan mark up pengadaan laptop tahun anggaran 2019 di Disdik Kepri.

Kedua meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan pihak Kejati untuk mengkroscek kebenaran dari jumlah laptop yang beredar di seluruh Provinsi Kepri sesuai dengan jumlah kapasitas dari pengadaan laptop TA 2019 di Disdik Kepri.

Ketiga, mendorong lembaga penegak hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk andil memproses dugaan mark up pengadaan laptop di Disdik Kepri dengan anggaran Rp 22,3 miliar tersebut.

Keempat Mendesak DPRD Kepri untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengadaan laptop yang telah dianggarkan di Komisi IV DPRD Kepri yang diduga adanya mark up dari proses pengadaan tersebut.

Ke lima meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Roni
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *