Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Mulai hari ini, tarif rapid test Covid-19 di Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Provinsi Kepri turun menjadi Rp150 ribu per orang. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan RI.
Eksekutif General Manager (EGM) PT. Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Bravian Bambang mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kimia Farma untuk melaksanakan Rapid Test.
“Saat ini harganya sudah turun sekitar Rp150 tibu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI,” ujar Bravian, Rabu (8/7/2020) saat ditemui di Bandara RHF Tanjungpinang.
Sebelumnya, kata dia, tarif rapid test di Bandara RHF Tanjungpinang sebesar Rp280 ribu per orang. Kemenkes menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test Rp150 ribu.
Adapun batasan tarif tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu.
Dia menambahkan, calon penumpang tujuan DKI Jakarta hingga saat ini harus memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Menurutnya, terkait SIKM itu tergantung daerah masing-masing. Kalau penumpang itu tujuannya DKI Jakarta tetap harus menggunakan SIKM. Namun, kalau tujuannya bukan DKI Jakarta misalnya, Jabodetabek, Bogor, Tangerang, Bekasi tidak perlu SIKM.
“SIKM ini diurus online, ada itu aplikasi dari Pemda Pemrov DKI Jakarta,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan