Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Dugaan pencabulan anak di bawah umur berusia 9 tahun telah terjadi di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Jumat (12/6/2020) lalu. Kasus ini diduga melibatkan aparat sebagai pelaku.
Awalnya, pada Juni 2020 pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jemaja, Polres Anambas menetapkan ayah kandung korban berinisial Am (37) yang sedang sakit prostat (lumpuh) sejak 3 tahun lalu sebagai tersangka. Penetapan tersebut atas pengakuan korban saat dibujuk untuk menyebutkan siapa yang sudah melakukan pencabulan.
Waktu itu, ibu korban inisial LS (34) membawa anaknya ke rumah tetangganya, Yuni. Di saat itu polisi setempat juga menanyakan siapa pelakunya dan korban menyebutkan adalah ayahnya sendiri. Namun, pengakuan korban saat itu dalam kondisi ketakutan.
Di lain waktu, ternyata korban menyebutkan nama pelaku lainnya berinisial Os alias U. Sementara, polisi langsung menetapkan tersangka ayahnya.
Oleh sebab itu, pihak keluarga korban menilai dalam penanganan kasus tersebut tidak ada keadilan, sehingga mencari keadilan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri pada, Senin (13/7/2020) dan juga malaporkan atau meminta pengawasan ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Selasa (14/7/2020).
“Kasus ini memang sudah dilaporkan ke kita untuk dilakukan upaya monitoring, pengawasan dan advokasi bagaimana proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial usai menerima laporan dari pihak korban di kantor KPPAD Kepri.
Kemudian, proses kasus ini akan diupayakan mengedepankan kepentingan anak. Dari kasus ini, pihaknya juga sudah minta keterangan dari orang tua korban yang menilai sampai saat ini tidak ada keadilan dan proses hukum, ada hal-hal yang perlu ditinjau kembali termasuk dalam penetapan status tersangka yang kebetulan adalah ayah dari korban.
Penanganan kasus ini, pihaknya bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri dan sudah dilakukan assesment psikologis terhadap korban dan itu sudah berlangsung beberapa kali.
Bahkan, ada dua psikolog yang melakukan upaya asesmen sehingga hasilnya nanti kelihatan apa yang sebenarnya terjadi.
“Dari hasil psikolog itu kami akan merekomendasikan kepada pihak terkait maupun pihak kepolisian yang muda-mudahan harapan kami dalam waktu dekat ada pelaku yang betul-betul yang melakukan itu terungkap,” harapnya.
Menurutnya, ini memang lumrah ketika itu korban adalah anak itu susah untuk mengungkap, anak kadang-kadang ada rasa takut, trauma dan melihat seragam polisi saja takut, sehingga perlu ketenangan, perlu hadirnya lembaga-lembaga lain dan tidak hanya penyidik untuk membantu proses pengungkapannya.
“Sejauh dan ini masih berlangsung dan hasilnya ada dugaan pelaku lain. Dan ini mingkin kita meragukan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, maka ini perlu tindak lanjut. Jadi nanti akan ada gelar perkara yang menghadirkan pihak-pihak terkait seperti penyidik, psikolog, P2TP2A dan kita dari KPPAD,” jelasnya.
Dan, memang seperti itu kasus anak, tidak cukup hanya pihak kepolisian yang mengambil kesimpulan, sehingga nanti apa yang dikesimpulkan itu tidak salah, tidak merugikan pihak lain.
“Menghukum yang betul-betul pelakunya, siapa pelaku sebenarnya itulah yang mempertanggungjawabkan dan itu harus dibawa ke meja hijau,” tegasnya.
Proses yang dilakukan itu ketika ada salah mungkin akan dievaluasi. Untuk penetapan pelaku memang kewenangan pihak penyidik dan pihaknya memberikan masukan tentunya dengan bahan-bahan informasi yang sudah ada.
“Kami perlindungan anak tentu kami berangkat dari keterangan anak, dan keterangan anak itu ada psikolog dan hasil psikolog itulah yang nantinya kita perjuangkan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sebelumnya juga, sudah dilakukan pendampingan terhadap anak di KPPAD Anambas, namun karena keterbatasan sumber daya manusia seperti psikolog tidak ada disana dan KPPAD juga baru terbetuk disana.
“Koordinasi terkait kasus ini dengan kami ada, tapi kami tidak mengetahui secara detail seperti apa kasusnya karena orang tua korban juga baru hari ini ketemu dengan kita,” ucapnya.
Namun, sebelum bertemu ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk psikolog yang sudah melakukan upaya assesment psikologis sehingga menerut pihaknya ada perubahan-perubahan dari data-data sebelumnya atau masukan-masukan baru yang nantinya bisa saja berubah proses penyidikan kedepan.
Terkait kronologis, dia mengaku belum menggali lebih dalam lagi. Intinya, untuk korban pihaknya mempercayakan pada psikolog.
Saat disinggung terkait adanya intervensi dari pihak kepolisian setempat atau mungkin tidak sesuai haparan pihak korban.
“Laporannya tadi ada seperti itu, tapi kami akan croscek lagi. Dan, saya dengar informasi akan digelar perkara di Polda, ya muda-mudahan ada titik terangnya,” harapnya.
Intinya, pihaknya tidak tahu seperti apa suasananya, tapi dari pihak korban sudah dimintai keterangan dari awal hingga sekarang dan itu ada catatan bagi pihaknya dan nanti akan memberikan akumodasi kepada pihak Polres Anambas termasuk Polda.
“Orang tua korban kita terima dan minta keterangan tapi memang belum panjang lebar. Kalau anak memang kita tidak lagi melakukan pertanyaan, tetapi semua sudah dibuatkan kronologis lengkapnya,” ucapnya lagi.
Adapun bukti-bukti yang dilampirkan ada vidio pengakuan korban yang ditanya pihak keluarga bahwa bukan ayahnya yang melakukan cabul terbut, sedangkan yang lainnya belum ada karena masih tahap awal.
Ditempat yang sama, Paman korban, Beny mengucapkan terimakasih bahwa laporan yang dibuat oleh pihaknya diterima dan ditanggapi positif oleh pihak Polda Kepri.
“Kami percayakan kepada pihak Polda untuk menggelar perkara dalam waktu dekat seperti janjinya kepada kami,” ucapnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepeda pihak KPPAD dan P2TP2A Kepri yang telah melakukan pengawasan atau pendampingan dalam pengungkapan kasus ini. Dia berharap, agar kasus tersebut bisa dibuka secara terang benderang.
“Kalau memang ada pihak yang mengetahui kejadian ini dan ditutupi atau lindungi muda-mudahan mereka bertanggung jawab dengan apa yang mereka lakukan, itu saja,” harapnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan