Gerak Cepat, Dalam 3 Jam Polisi Ungkap Tiga Kasus Narkoba di Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Hanya sekitar tiga jam Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus sebanyak tiga kasus narkoba dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi Narkotika di jalan D.I. Panjaitan Kilometer 9, Tanjungpinang pada, Sabtu (18/07/20) sekitar pukul 00.15 WIB.

Setelah mengantongi informasi dan ciri-cirinya, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial DT.

“Dari tangan DT ditemukan satu paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu unit kendaraan sepeda motor dan dua buah telepon genggam,” ujar Ronny, Selasa (21/7/2020).

Kepada petugas, DT mengaku satu paket sabu tersebut di dapat dari inisial YS. Yang mana YS sedang berada di jalan Sumatra.

Selanjutnya, anggota langsung menuju TKP di jalan sumatera dan melakukan penangkapan terhadap YS. Saat diinterogasi YS mengaku mendapatkan sabu tersebut tergeletak di jalan Sultan Machmud bersama dengan temanya DT.

Berselang beberapa jam dihari yang sama, pengungkapan mengarah ke jalan Brigjen Katamso. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 03.00 WIB petugas mengamankan pria yang sedang duduk di depan kantor Pos yang mengaku isial BP dan ditemukan satu buah timbangan digital di dalam saku celananya.

Kemudian, BP mengaku telah membuang satu paket diduga sabu dalam kotak rokok di jalan Rawasari.

“Berdasarkan pengakuannya itu maka kita bersama pelaku mendatangi lokasi tersebut dan menyita satu paket diduga sabu, satu unit sepeda motor dan dua buah telepon genggam yang disaksikan oleh saksi warga setempat,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari BP yang telah ditangkap sebelumnya, bahwa ada temannya berinisial D akan mengembalikan sabu yang telah dibeli dari BP. Kemudian disepakati akan bertemu di ATM K2 batu 5 bawah, Tanjungpinang.

Kemudian, pada pukul 03.30 WIB, anggota langsung menuju ke TKP. Tidak lama kemudian D diturunkan dari sepeda motor oleh temannya dipinggir jalan di depan ATM tersebut.

“Kemudian kita menangkap D. Tak lama kemudian temannya inisial SR datang kembali menggunakan Sepeda motor yang seketika itu juga dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat mereka digeledah dengan disaksikan oleh Security setempat, ditemukan dari SR barang bukti berupa dua paket diduga narkotika gol I jenis sabu dari dalam saku celananya, satu unit kendaraan bermotor dan dua buah telepon genggam.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada para orangtua untuk selalu memperhatikan pergaulan anaknya agar terhindar dari narkoba. Jangan sekali-kali mendekati yang namanya narkoba, hidup sehat tanpa narkoba,” tutupnya mengimbau.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *