Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Karimun, Lima Orang Tersangka

Karimun, Kepridays.co.id -Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kabupaten Karimun. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tiga pelaku adalah Ei alias Kandul, Rap, dan Mu alias UL dan dua penadah adalah Da dan Ed.

Dari 5 orang tersangka itu, satu orang berinisial EI alias Kandul merupakan Napi Asimilasi yang bebas beberapa bulan lalu. Ia juga diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana, mulai dari pencurian hingga narkoba.

“Kita berhasil mengungkap tiga kasus curanmor dengan lima tersangka di Bulan Juli terakhir,” kata Kapolres Karimun AKBP Adenan, Selasa (4/08/2020).

Adenan mengatakan, dua orang dari lima tersangka merupakan penadah barang curian sepeda motor yang terjadi di tiga TKP.

Adapun lokasi kejadian Curanmor yang diungkap ialah dua di Wilayah Balai, dan 1 di Wilayah Meral di Kabupaten Karimun.

Sementara itu, sepeda motor yang dijual oleh pelaku terhadap penadah, juga diketahui dengan harga yang cukup rendah. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

“Memang harganya tidak normal, mulai harga Rp1juta sampai Rp4juta,” katanya.

Tiga orang pelaku Curanmor yang ditangkap dikenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman 7 tahun. Sementara itu, dua penadah dikenai pasal 480 KUHpidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *