Karimun, KepriDays.co.id–Sebanyak 179 Warga Binaan (WB) Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun dapat remisi, pemotongan masa tahanan. Remisi tersebut diberikan dalam bentuk memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun.
Pengajuan remisi tersebut diberikan kepada WB yang memenuhi persyaratan dalam mendapatkan remisi itu.
“Setiap hari besar nasional kita ajukan. Mereka yang berkelakuan dan yang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan,” kata Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani, Kamis (13/8/2020).
Dody menyebutkan bahwa 179 WB yang diajukan untuk mendapatian remisi itu ternyata disetujui seluruhnya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pemberian masa remisi itu, nanti disimboliskan oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq di Rutan Karimun pada 17 Agustus, bertepatan dengan peringatan HUT RI mendatang.
Wartawan: Sari
