Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan segera memberlakukan denda atau sanksi bagi tempat usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang. Dalam hal ini tidak memakai masker.
Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 serta menekan penurunan pasien Covid-19 di Tanjungpinang.
Sebelumnya, Pemko Tanjungpinang sudah memproses Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang terkait denda berupa uang terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, Perwakonya tinggal ditandatangani.
“Perwakonya tinggal saya tanda tangani ya,” ujar Rahma, Selasa (8/9/2020) usai menghadiri rapat Paripurna di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Terkait poin-poin yang ditegaskan di dalam Perwako itu akan disampaikan setelah dirinya menandatanganinya. Artinya setelah final.
“Nanti setelah saya tandatangan baru fiks (tetap) apa yang dijalankan dalam Perwako itu,” katanya.
Menurutnya yang namanya proses bukan tidak mungkin akan ada perubahan dan pertimbangan lain lagi. Dan jumlah dendanya belum bisa disampaikan sekarang.
“Jumlah dendanya tak bisa ngomong sekarang. Nah, setelah saya tandatangan saya sampaikan,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni