Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Tanjungpinang dan TNI-Polri, Kejaksaan, Poltekes Kemenkes RI melakukan razia protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian seperti kedai kopi, swalayan dan lainnya, Senin (14/9/2020).
Hal ini dilakukan guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Pantauan awak media ini, tidak sedikit yang kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak masyarakat yang terkena sanksi berupa teguran tertulis terlebih dahulu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang Hantoni, menyatakan bahwa kegiatan razia masker tersebut untuk meneruskan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Covid-19 yang baru.
Perwako tersebut sudah ada di meja Wali Kota Tanjungpinang dan akan segera ditandatangani. Di dalam Perwako itu ada sanksi denda berupa uang bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
“Untuk saat ini kita masih menggunakan Perwako 29 Tahun 2020 yang lama tentang Newnormal. Namun, untuk Perwako terbaru tinggal di tandatangani saja,” ujarnya disalah satu Swalayan di Tanjungpinang.
Menurutnya, untuk saat ini bagi masyarakat yang terjaring razia akan diberikan sosialisasi dan teguran tertulis terlebih dahulu, tidak langsung denda agar masyarakat tidak terkejut jika sanksi berupa denda akan diterapkan.
“Yang jelas selama 1 minggu ini akan kita lakukan sosialisasi lah ya, agar masyarakat tidak merasa terkejut,” ucapnya.
Terpisah, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Pemko Tanjungpinang dan TNI akan terus bersinergi untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Mulai pagi ini kita laksanakan operasi yustisi. Kita prioritaskan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian,” ujanya.
Operasi ini, kata dia, melibatkan 105 personel diantaranya dari Polri 50 personel, TNI 30 personel, Satpol PP 20, dan 5 personel dari Poltekes.
“Dalam pelaksanaannya, disamping kita memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kita juga akan membagikan masker dan handsanitizer,” ucapnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan