oleh

Tak Pakai Masker Denda Rp50 Ribu, Tempat Usaha Rp150 Ribu

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Hari ini, Senin (14/9/2020) Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang tentang Protokol Kesehatan sudah ditandatangani dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Dalam Perwako itu ada sanksi hingga denda berupa uang bagi tempat usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang.

Peraturan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, serta menekan penurunan pasien Covid-19 di Tanjungpinang.

“Perwako tenantang Protokol Kesehatan di tandatangani hari ini dan akan disosialisasikan juga mulai hari ini tentang sanksi administrasi bagi yang melanggar,” ujar Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari di Mapolres Tanjungpinang.

Untuk awal sosialisasinya, bagi pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanski berupa teguran tertulis terlebih dahulu.

Kemudian jika memang Perwako sanksi administrasi sudah dijalankan maka akan diberikan denda berapa uang. Sosialisasi ini akan berlangsung selama 2 Minggu kedepan dan yang menertibkan tim gabungan atau tim Satgas.

“Hari ini tim operasi hanya memberikan sanksi tetulis dulu, tapi jika pelanggar masih bandel maka kita akan diberikan denda berupa uang,” ucapnya.

Untuk denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda berupa uang sebesar Rp50 ribu. Kemudian, untuk tempat usaha sebesar Rp150 ribu.

“Kalau sebelumnya sudah diberikan teguran, namun tetap melangar kita akan beri sanski adminstrasi sekitar 150 ribu untuk pengusaha dan Rp50 untuk masyarakat,” tegasnya.

Selain denda uang, bagi tempat usaha di Tanjungpinang ada sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.

“Untuk tempat usaha akan ada sanksi berat jika masih melanggar, sanksi tersebut merupakan pencabutan izin usahanya,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *