Jual Beli Sabu, Oknum Honorer Pemrov Kepri dan ASN Tanjungpinang DitangkapPolisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus seorang oknum honorer di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri dan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Keduanya masing-masing berinisial LH yang merupakan honorer Pemprov Kepri dan AF merupakan ASN Pemko Tanjungpinang.

“Keduanya kita tangkap karena terlibat jual beli narkotika jenis sabu. Mereka kita amankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjungpinang pada Minggu (6/9/2020) lalu,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, Senin (21/9/2020).

Tersangka LH diamankan di salah satu kamar hotel di Kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 11.00 WIB dan pukul 14.30 WIB, AF diamankan di jalan Perum Taman Griya Lestari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari LH yakni 1 paket sabu berat kotor 0.21 gram dan 1 unit HP merk Vivo. Sedangkan dari AF yakni 12 paket sabu dengan total berat kotor 3,9 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet, 1 buah gunting dan 1 unit Hp Vivo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.
    
Adapun kronologisnya, pada hari Minggu, 6 September 2020 sekira pukul 11.00 WIB Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki (LH) lengkap dengan ciri-cirinya yang membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di Km 6, Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kemudian Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap LH tersebut disaksikan oleh Security Hotel berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dari dalam saku celananya.

“LH ini mengaku sebagai karyawan honorer pada salah satu kantor milik Pemprov Kepri, juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Lk,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF yang sedang berada di rumahnya yaitu Perumahan Taman Griya Lestari, Kota Tanjungpinang.

Saat dilakukan penggeledahan yg disaksikan Ketua RT setempat berhasil menemukan 12 paket sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 bundle plastik bening, 1 buah gunting stainless warna silver, 1 unit Hp merk Vivo dan 1 buah kotak warna silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Saat diinterogasi AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO),” paparnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Diharapkan masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi telpon atau WA di nomor 085805316658.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *