Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berinisial AF ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.
Dia diduga memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu. Dikehui, AF merupakan salah satu staff di Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang.
Menanggapi hal itu, Kepala DP3 Kota Tanjungpinang, Ahadi menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui pasti terkait penangkapan tersebut.
“Belum tau, masa iya?. Kita belum ada dikasih tau sama polisi,” ujarnya, Senin (21/9/2020) di Gedung Daerah Tanjungpinang saat menghadiri pelantikan Walikota Tanjungpinang definitif.
Dia juga tidak mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan (AF) akhir-akhir ini sering masuk kantor atau tidak. Karena, beberapa waktu lalu Pemko Tanjungpinang kembali menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
“Kita tidak tau kapan terakhir dia (AF) masuk kantor karena kan beberapa waktu lalu kita (Pemko) menerapkan WFH,” jelasnya.
Menurutnya, dirinya selaku pimpinan di instansi itu sudah berupaya mengingatkan jajaran atau staffnya agar tidak terlibat dengan barang haram tersebut.
“Setiap apel kita selalu ingatkan itu, kalau mau kerja, ya kerja baik-baik dan jangan main barang haram itu,” ungkapnya.
Namun, walaupun demikian dia menyerahkan sepenuhnya ke pihak penyidik terkait permasalah ini. Terkait sanksi mungkin pimpinan yang berhak memberikan.
“Kita serahkan saja ke penyidik. Kalau sanksi mungkin ibu Wali Kota yang berhak memberi sanksi. Kita ikuti aja aturan yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua orang diduga terlibat jual beli narkotika jenis sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjungpinang. Salah satunya oknum ASN Pemko Tanjungpinang.
Selain AF, polisi juga mengamankan seorang oknum honorer di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri berinisial LH.
AF diamankan di jalan Perum Taman Griya Lestari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Minggu (6/9/2020) sekitar pukul
Tersangka LH diamankan di salah satu kamar hotel di Kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Minggu (6/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB dan AF diamankan pukul 14.30 WIB di jalan Perum Taman Griya Lestari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Dan, dari hasil tes urine yang dilakukan kepada kedua tersangka positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan