oleh

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Rini Pratiwi Naik ke Penyidikan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi sudah naik ke penyidikan. Namun begitu belum ada penetapan tersangka.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan. Pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, namun belum ada nama tersangka.

Saat ini kasus tersebut dalam penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.

“Masih penyidikan Polres, tapi belum ada nama tersangkanya,” ujarnya, kepada Kepridays.co.id, Rabu (23/9/2020) sore saat dikonfirmasi.

Saat disinggung terkait informasi yang beredar bahwa terlapor telah ditetapkan tersangka? dia mengklarifikasinya. “Tadi saya salah kasih info, cuma sudah saya klarifikasi ulang kebenarannya,” jawbanya.

“SPDP sudah sampai ke kita serta pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Tapi belum ada nama tersangkanya,” tegasnya.

Diketuhui, Rini dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tanjungpinang-Bintan atas dugaan penggunaan ijazah palsu ke Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang pada, Senin (9/3/2020) silam. Ijazah yang diduga palsu tesebut yakni ijazah S-1 dan S-2.

Wartawan: Amri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *