Dalam Seminggu, Kegiatan Kampanye Paslon Gub-Wagub Kepri Terbanyak di Batam

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat kegiatan kampanye Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Gub-Wagub), Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh Kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Tahapan kampanya ini dimulai sejak 26 September 2020.

Ketua melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Idris mengatakan, sesuai laporan yang diterima oleh pihaknya dari Bawaslu Kabupaten/kota se-Kepri tentang pengawasan langsung tahapan kampanye Paslon pada Pilkada serentak 2020.

“Berdasarkan hasil pengawasan lebih kurang seminggu yakni sejak 13 hingga 21 Oktober 2020, kita mencatat kegiatan kampanye Paslon Gub-Wagub Kepri terbanyak di kota Batam yakni 129 kegiatan,” ujarnya, Rabu (21/10/2020) malam dalam siaran pers Bawaslu Kepri yang diterima Kepridays.co.id.

Setelah itu, disusul Kabupaten Lingga 27 kegiatan, Karimun 22 kegiatan, Kota Tanjungpinang 20 kegiatan dan Bintan 17 kegiatan.

“Untuk Kabupaten Natuna dan Anambas tidak terdapat kegiatan Paslon Gub-Wagub,” ungkapnya.

Dalan kegiatan kampenye tersebut, pihaknya menemukan pelanggaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bintan dan sudah dikeluarkan surat peringatan oleh Bawaslu setempat.

“Ada satu daerah terdapat pelanggaran Covid-19 yaitu Bintan yang saat ini sedang dalam proses penanganan,” ucapnya.

Sedangkan, jumlah kegiatan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Paslon Walikota dan Wakil Walikota terbanyak juga di kota Batam yakni 189 kegiatan.

Kemudian, disusul Kabupaten Karimun 178 kegiatan, Lingga 75 kegiatan, Anambas 39 kegiatan, Natuna 19 kegiatan dan Bintan 18 kegiatan.

“Tidak terdapat jenis pelanggaran lain diluar pelanggaran Covid-19,” tegasnya.

Dia mengimbau, seluruh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan kampanye selanjutnya.

Pihaknua akan bersikap tegas dengan mengupayakan pencegahan untuk pelanggaran protokol kesehatan dan Undang-Undang lainnya sesuai kewenangan Bawaslu dalam tahap kampanye.

“Kepada seluruh Paslon Gub-Wagub, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota agar memperhatikan aturan-aturan pelaksanaan kampanye sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *